LATAR BELAKANG
WAKTU PENDIRIAN
Usaha Lestari Negeri (selanjutnya disebut ULIN) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada tanggal 2 Februari 2021. Secara Resmi Perkumpulan ULIN mendaftarkan lembaganya dengan nomor akta notaris No 2 tanggal 14 April 2021 melalui Notaris RINNA MARIATI, SH., M. Kn., MH. Selain itu Perkumpulan ULIN juga sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006586.AH.01.07.Tahun 2021 tentang Pengesahan Perkumpulan Usaha Lestari Negeri.
—
LATAR BELAKANG PENDIRIAN
Terjadinya kerusakan lingkungan, konflik atas penguasaan ruang, kemiskinan, pengangguran dan lain sebagainya adalah ragam masalah yang harus mendapatkan perhatian secara serius oleh seluruh elemen masyarakat termasuk di dalamnya perkumpulan ULIN.
Kesejahteraan masyarakat umumnya lebih dipengaruhi faktor terbatasnya partisipasi pemerintah dan sektor swasta dalam membantu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat melalui skema-skema pemberdayaan dan alih teknologi tepat guna dalam rangka meningkatkan produktivitas lahan kelola maupun potensi lainnya yang ada di tingkat masyarakat. Keterbatasan ini bisa disebabkan oleh kurangnya ketersediaan data pendukung seperti peta, data demografi, monografi dan sejenisnya maupun program-program yang bisa membantu masyarakat. Keterbatasan ini juga menyebabkan kurangnya akses informasi dan pengetahuan masyarakat, sehingga menempatkan masyarakat dalam posisi tawar rendah ketika berhubungan dengan pihak luar seperti perusahaan maupun pembawa program lainnya.
Berangkat dari hal-hal tersebutlah sejumlah individu-individu yang tergabung dalam perkumpulan ini bersepakat untuk membentuk ‘Usaha Lestari Negeri’’. Usaha Lestari Negeri memiliki arti bahwa lembaga/ perkumpulan ini akan mendorong peningkatan produktivitas (Usaha) di masyarakat dengan membantu menemukenali potensi apa saja yang ada di masyarakat untuk diwujudkan dalam usaha produktif yang berkelanjutan (Lestari). Selain itu, kata “Lestari” juga memiliki makna bahwa setiap usaha produktif yang dilakukan oleh masyarakat harus tetap memastikan adanya kelestarian lingkungan dalam rangka mencegah degradasi dan deforestasi secara berlebihan atau bahkan sama sekali tidak terjadi kerusakan hutan.
Kata “Negeri” memiliki arti bahwa Perkumpulan ini akan mendukung semua pihak yang berkepentingan terhadap satu wilayah atau bentang alam (lanskap) tertentu agar dapat bekerjasama mewujudkan pengelolaan alam yang bertanggungjawab baik terhadap sosial yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi masyarakat maupun terhadap lingkungan yang lestari. Makna lain dari kata ‘Negeri’ adalah bahwa ULIN dapat bekerja di seluruh pelosok negeri utamanya yang berkaitan dengan penyelamatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Perkumpulan ini berkedudukan di Pontianak Kalimantan Barat yang mengambil nama salah satu spesies tanaman lokal yang disebut “ULIN” digunakan sebagai singkatan dari nama perkumpulan ini, yaitu Perkumpulan Usaha Lestari Negeri. Dalam dunia tanaman Ulin adalah salah satu jenis pohon berkayu keras dan kuat yang hidup di pulau Kalimantan dan banyak digunakan sebagai bahan bangunan maupun dekorasi karena ketahanannya.